A. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
1.1
Pengertian Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem
hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim
hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara
lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan,
India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon,
namun juga memberlakukan hukum adat dan
hukum agama. Sistem
hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat
pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat
para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam
memutus perkara.
1.
Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan
sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum
Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang
hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common
law dan kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti
undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian
tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah
merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu
undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum
bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan
perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah
satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang
paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak
melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan
judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan
datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
1.2
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.
Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau
yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai
hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari
kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada
masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad
ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Prinsip utama
atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah
bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan
mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan
hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem
hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang.
1.3
Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Eropa Kontinenttal
A. perbedaan
I
Pembeda
|
Sistem Hukum Kontinental
|
Sistem Hukum Anglo Saxon
|
Sumber
Hukum
|
1. Undang – undang dibentuk oleh
legslatif (statutes)
2. Peraturan – peraturan hukum
3. Kebiasaan (custom) yang hidup dan
diterima sebagai hukum oleh masyarakat
|
1. Putusan hakim / putusan pengadilan
/ yurisprudensi (judicial decisions)
2. Peraturan hukum tertulis (undang –
undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
|
Bentuk
|
1. mengenal sistem peradilan
administras
2. menjadi modern karena pengkajian
yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3. tidak dibutuhkan lembaga untuk
mengoreksi kaidah
|
1. hanya mengenal satu peradilan
untuk semua jenis perkara
2. dikembangkan melalui praktek
prosedur hukum
3. dibutuhkan suatu lembaga untuk
mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk
melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi
ketegaran.
|
Kodifikasi
hukum
|
Dikenal
dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum
|
Tidak ada
kodifikasi
|
Keputusan
hakim
|
tidak
dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
|
keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
|
Pandangan
hakim
|
lebih
tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem
hukum
|
pandangan
hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
|
Kategoris
|
bangunan
hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang
kewajiban sedang pada sistem hukum
|
kategorisasi
fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya
terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan
pada kaidah yang sangat kongrit.
|
Dasar
hukum
|
Kodifikasi
hukum
|
Yurisprudensi
/ keputusan hakim
|
Peran
hakim
|
Tidak
bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
|
Bertugas
menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang
mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara
|
B.
Perbedaan II
Beberapa
perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dengan sistem anglo saxon
sebagai berikut :
1.
Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem
peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu
peradilan untuk semua jenis perkara.
2.
Sistem hukum eropa kontinental
menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan
sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3.
Hukum menurut sistem hukum eropa
kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo
saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.
Penemuan kaidah dijadikan pedoman
dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep
atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah
secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem
hukum anglo saxon.
- Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Kesimpulan
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum
ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang
diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh
negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut
sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu
adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang
menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat
inkuisitorial. Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum
Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi.
Ijin copy :)
BalasHapusLiat juga blog saya
www.muzanosama.blogspot.com
Tengkyu :)
terimakasih sangat bermanfaat dek..
BalasHapusSistem hukum indonesia memang meneruskan code Napoleon
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusOke
BalasHapusMakasiii
BalasHapusBelajar syariah dan hukum di yaman...
BalasHapusGood job
Sedang mengetik...
BalasHapusWhat are the chances of getting a winning casino slot? - DrMCD
BalasHapusThis article explains why no, not 태백 출장안마 one, should ever play a progressive jackpot 전주 출장안마 slot at any casino, 1 answer · Top answer: It's not possible. If you are new to 양산 출장샵 casinos and want to play them, but just want to play 광주광역 출장샵 with some cash 아산 출장마사지 in some